Senin, 07 Maret 2011

peluang investasi kepri

peluang investasi kepri
• Kondisi Umum
• Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002

• Pemerintahan efektif berjalan sejak 1 Juli 2004

• Provinsi Kepri meliputi wilayah:

Ø Kabupaten Bintan
Ø Kabupaten Karimun
Ø Kabupaten Natuna
Ø Kabupaten Lingga
Ø Kabupaten Anambas
Ø Kota Tanjungpinang
Ø Kota Batam.
• LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PULAU
• 1. Luas Provinsi Kepri (Bakosurtanal 2006)
– Luas Wilayah : 425.214,6679 Km2
– Darat : 8.209,6085 Km2 ( 1,95% )
– Laut : 417.005,0594 Km2 ( 98,05% )

• 2. Jumlah pulau : 2.408 pulau
– Berpenghuni : 366 buah (15 %)
– Belum berpenghuni : 2.042 buah (85%)
– Pulau terdepan : 52 buah
– Pulau terluar : 19 buah.

• Catatan:
Baru 1.795 pulau dari 2.408 pulau yang diakui dan 613 masih dalam proses penetapan di PBB.
• Batas Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
• Bagian Utara berbatasan dengan negara Vietnam, Kamboja, Malaysia, dan Singapura.

• Bagian Timur berbatasan dengan Malaysia Timur dan Provinsi Kalimantan Barat.

• Bagian Selatan berbatasan dengan Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.

• Bagian Barat Berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura dan Provinsi Riau.
• POTENSI DAN KERAGAAN PERIKANAN TANGKAP
• ARMADA PERIKANAN TANGKAP DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
• PELUANG PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP
1. Aspek Produksi
Penangkapan Ikan
§ Long Line dengan kapal ukuran 30 – 100 GT atau lebih.
§ Purse Seine dengan kapal ukuran 30 – 200 GT.
§ Gill Net dengan kapal ukuran 30 – 100 GT

Catatan :
Semua Kapal Berbendera Indonesia dan Berpangkalan di Kepri

Sarana bantu : Rumpon
• Aspek Processing

Unit pembekuan/penyimpanan
§ Chilling Room 25 Ton/hari
§ Cold Storage 500 Ton
§ Ruang pengolahan

Pabrik Es : 100 Ton/hari

Produk olahan
§ Fresh
§ Frozen
§ Tepung Ikan
§ Surimi
§ Daging Ikan (Fillet)

Mutu
Ø HACCP
Ø Approval number
Ø Sertifikat Pengolahan (LPPMHP)

• Tujuan Pemasaran

• Pasar Ekspor : 60 %
n Jepang
n Singapura
n Hongkong
n Amerika Serikat
n Eropa
n Malaysia
n Thailand

2) Pasar Domestik : 40 %

4. Aspek Manajemen
• Head Office : Batam dan Ranai
• Basis Operasi
§ Kepulauan Natuna
§ Kepulauan Anambas
§ Kepulauan Lingga
§ Bintan (Kijang dan Tambelan)
§ Tanjung Balai Karimun

5. Aspek SDM (Sumber Daya Manusia)
• LL 15 – 30 orang/kapal
• PS 25 orang/kapal
• GN 15 – 30 orang/kapal
• Pemukiman nelayan
• Pelatihan Nelayan
Catatan :
Penggunaan tenaga asing dapat direkomendasi s.d 20 % dari ABK.

6. Aspek Prasarana
• Pelabuhan
• Dermaga
• BBM, Air tawar
• Logistik (Konsumsi Nelayan, dll)
• Pabrik Es
• SENTRA PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP
• Sentra pengembangan Natuna,pelabuhan pangkalan Ranai, daerah penangkapan perairan Laut Cina Selatan/Natuna. Alat yang direkomendasikan Longline, Purse Seine, Gillnet
• Sentra Pengembangan Anambas pelabuhan pangkalan Antang Tarempa, daerah penangkapan perairan Laut Cina Selatan/sekitar Kepulauan Anambas.
• Sentra Pengembangan Bintan pelabuhan pengkalan Kijang, daerah penangkapan perairan Laut Cina Selatan, selat karimata/sekitar Bintan Timur dan kepulauan Tambelan. Alat yang direkomendasikan Longline, Purse Seine, Gillnet

• PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006
• PELUANG dan SENTRA PENGEMBANGAN PERIKANAN BUDIDAYA
• BUDIDAYA IKAN LAUT
Ikan Kerapu, Ikan Kakap, Ikan Napoleon, Ikan Bawal, dan lain-lain.
- Sentra pengembangan Kabupaten Natuna( Bunguran, anambas, Sedanau, midai, serasan).
- Sentra pengembangan Kabupaten Bintan (Bintan Timur dan Tambelan).
- Sentra pengembangan Kota Batam ( Rempang dan Galang)
- Sentra pengembangan Kabupaten Lingga (senayang, Lingga Utara dan singkep)
- Sentra pengembangan Kabupaten Karimun (Moro)

• 3. BUDIDAYA AIR PAYAU Udang dan Bandeng
- Sentra pengembangan Kabupaten Bintan
(Teluk Bintan) - Sentra pengembangan Kabupaten Karimun (Tanjungbatu) - Sentra pengembangan Kabupaten Lingga (Lingga Utara,Lingga dan Singkep)

• BUDIDAYA AIR TAWAR Ikan Konsumsi dan Ikan Hias - Sentra pengembangan Kabupaten Bintan (gunung Kijang) - Sentra pengembangan Kabupaten Lingga (lingga dan singkep) - Sentra pengembangan Kabupaten Karimun (karimun dan tanjungbatu)

Tujuan Pemasaran Produk Budidaya

• Pasar Ekspor : 70 %
n Jepang
n Singapura
n Hongkong
n Amerika Serikat
n Eropa
n Thailand

2) Pasar Domestik : 30 %

• PERATURAN PERUNDANGAN YANG MENGATUR USAHA PERIKANAN
• UU. No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

• PP. No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan

• Kep.Men No 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

• Kep.Men No 02 Tahun 2004 tentang Perizinan usaha Budidaya Ikan

• Kep.Men No 45 Tahun 2000 tentang Perizinan Usaha Perikanan

• Per.Men No 17 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap

• Perda No 6 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau
• POTENSI WISATA BAHARI
• Pantai Wisata Kota Batam
• Pantai Wisata Kota Batam
• Pantai Malawa
• Pulau Akar
• Pantai Pelawan
• Pantai Cemaga
• Natuna
• PEMBANGUNAN PULAU-PULAU KECIL
• Jumlah pulau Kepri: 2.408, dan sebagian besar tidak berpenghuni serta belum bernama.
• Perlu dikembangkan seperti: Maldives (devisa: US$ 1 milyar/th); Mauritius (pariwisata, perikanan, dan perkebunan tebu); Schycles, Florida Keys; dan South Carolina.
• Sistem pengelolaan: bond (uang muka), BOT, KSO, ramah lingkungan, berbasis masyarakat, dan utamakan kepentingan nasional.
• PERMASALAHAN AKTUAL KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
• Belum adanya tata ruang laut dan pesisir Kepulauan Riau;

• Terbatasnya sarana dan prasarana kelautan dan perikanan (Pelabuhan perikanan, Pangkalan Pendaratan Ikan, Prasarana pasca panen, dan pos-pos pengawasan serta kapal pengawas);

• Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.serta belum banyaknya peran masyarakat dalam pengawasan.

• Illegal fishing dan konflik pemanfaatan sumber serta pulau-pulau kecil dapat menjadi ancaman keamanan.

• Potensi sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal;


• Menurunnya kualitas ekosistem pesisir (akibat pencemaran, buangan limbah, perambahan hutan bakau, dan kebijakan peruntukan);

• Masih besarnya kewenangan pusat di daerah (perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan);

• Kewenangan pengelolaan di pulau-pulau kecil, pesisir, dan laut belum terpadu/ berada pada banyak sektor;

• Terbatasnya pegawai (kualitas dan kuantitas) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

• Masih banyaknya pulau-pulau yang belum berpenghuni dan yang berpenghuni jumlah penduduknya masih jarang;
• KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
• Peningkatan kemampuan teknis, manajemen, modal usaha dan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan, serta masyarakat pesisir pelaku usaha perikanan dan termasuk pemberdayaan petugas perikanan ;

• Pemberdayaan dan peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas dan kemampuan tugas dan kemampuan aparatur kelautan dan perikanan.

• Pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.

• Inventarisasi, identifikasi, serta penataan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.

• Perbaikan sarana dan prasarana pengembangan perikanan tangkap dan budidaya.

6. Mendukung, membina, mengembangkan usaha perikanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat dan pelibatan stakeholder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar